PERUSAHAAN SEKURITI DENGAN TENAGA PENGAMAN YANG TERLATIH

KAMI AKAN PRESENTASIKAN SECARA GRATISTENTANG DUNIA PERBURUHAN YANG SANGAT UNIK DARI NEGERI INDONESIA, SILAHKAN UNDANG KAMI KE PERUSAHAAN ANDA


KURANG MENGUASAI TATA CARA MENGELOLA BURUH
BERARTI MENYIMPAN BOM WAKTU YANG SIAP MELEDAK UNTUK MENGHANCURKAN BISNIS ANDA

COMPANY PROFILLE :
Group Perusahaan beserta afiliasi corporat.

PT. SEJAHTERA MAJU JAYA
Direktur SMJ GROUP : Sholihat Samid, SH. S.Ag.
NPWP : 02.208.280.4-615.000
Ijin Konsultan Bisnis dan Manajemen : 503/6437.A/436.6.11/2015
Ijin Tenaga Kerja : 560/347/106.03/2015

PT. KARYA GEMILANG ABADI
Direktur PT. Karya Gemilang Abadi : Wanda Tiara, SE.
NPWP : 02.207.554.3-615.000
TDP tenaga kerja : 503/3491.D/436.6.11/2013
Ijin penyedia pekerja : 188/13/SK/106.04/2013
Ijin pelatihan pekerja : 563/003/436.5.10/2008
Kantor : Wisma Kedung Asem Indah Blok F-35 Surabaya (60298)

Telepon / WAPPS : 082230306080
Fax : 0318711703.
Situs : http://www.membantuanda.blogspot.com

 POS KOMANDO
LATIHAN AREA INDUSTRI
DINAS MALAM RUMAH SAKIT
APEL AREA PERKANTORAN
INSTRUKSI DANRU

MOTTO : membantuanda©

VISI :
Menjadi mitra terbaik dalam hal membantu dan menyelesaikan permasalahan sumber daya manusia secara professional, benar di ranah hukum, dan murah dalam biaya.
MISI :
1. Kami mitra dari pengusaha, buruh, dan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
2. Mengangkat  martabat buruh sebagai manusia pekerja yang jujur, disiplin, dan bertanggungjawab sehingga memberi kontribusi produktivitas tinggi.
3. Menghantarkan pengusaha menuju situasi bisnis yang nyaman, dapat bermitra dengan buruh yang produktif, sehingga perusahaan dapat berkembang secara tidak terbatas.
4. Membentuk peradaban buruh dan pengusaha agar saling bertanggung jawab pada fungsinya.
5. Selalu berpedoman kepada nilai-nilai kebenaran dan kejujuran.

MITRA PENGUSAHA INDONESIA UNTUK SOLUSI :
1. PENYEDIA SEKURITI/SATPAM TERLATIH
2. PENYELESAIAN KASUS PERBURUHAN
3. KONSULTAN KETENAGAKERJAAN
4. PENYEDIA BURUH DAN TENAGA KERJA
5. PENYEDIA KARYAWAN STAFF KANTOR
6. PELAKSANA PELATIHAN BURUH/PEKERJA
7. KONSULTAN MANAJEMEN BISNIS
8. PELAKSANA ADMINISTRASI PERPAJAKAN e-SPT e-FAKTUR

SUNTINGAN BERITA

posting tanggal 18 Oktober 2015
Pemerintah telah menetapkan formula Upah Minimum Provinsi (UMP). Jika persentase kenaikan UMP 2016 yang sebesar 11,4 persen dibandingkan dengan persentase kenaikan UMP pada 2015, maka pekerja di 18 provinsi akan menikmati kenaikan, sedangkan 16 provinsi akan mengalami penurunan.

Formula UMP yang ditetapkan pemerintah adalah jalan tengah terbaik yang diambil, agar bisa memberikan rasa nyaman baik untuk pekerja maupun pelaku usaha. 

posting tanggal 13 Oktober 2015
Paket Kedua Kebijakan Ekonomi Pemerintah
Paket ini bertujuan menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat. Pemerintah akan memberikan insentif dengan tetap memastikan bahwa defisit fiskal berada pada kisaran 2,38%. Dengan menjaga defisit pada batas aman. Adapun insentif yang diberikan terkait dengan:
No. 5 Pentingnya menjaga UMP untuk mencegah terjadi PHK dengan skema kenaikan UMP yang mengacu pada KHL produktifitas dan pertumbuhan ekonomi. Dengan membedakan kenaikan upah minimum industri, UMK, industri padat karya, dan industri padat modal.

posting tanggal 10 Oktober 2015
JASA TENAGA KERJA TANPA PPN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2009 TENTANG PPN
Pasal 4A 
(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: (k). jasa tenaga kerja;


PUSAT PENGOLAH DATA KAMI